Jumlah pengoperasian jalur penerbangan pesawat antara Korea Selatan dan Indonesia bertambah dari 23 kali seminggu menjadi 51 kali seminggu.
Kementerian Pertanahan dan Transportasi Korea Selatan menyatakan, bahwa dalam pertemuan penerbangan antara Korea Selatan dan Indonesia yang berlangsung sejak Rabu (31/01) di Batam, Indonesia, tercapai kesepakatan untuk meningkatkan jumlah jalur penerbangan pesawat internasional antar kedua negara, Korea Selatan dan Indonesia.
Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang tidak mengadakan perjanjian ruang udara terbuka atau Open Skies Agreement (OSA) dengan Korea Selatan, yang menjadi alasan dipertahankannya 23 jumlah penerbangan hingga saat ini.
Sebagai hasil pertemuan kali ini, OSA diterapkan di enam bandara daerah masing-masing negara, yaitu bandara di Busan, Daegu, Cheongju, Jeju, Muan dan Yangyang untuk Korea Selatan, serta bandara di Batam, Manado, Lombok, Yogyakarta, Balikpapan, dan Kertajati untuk Indonesia.
Sebanyak 28 rute internasional baru dibuka, yaitu tujuh penerbangan antara bandara daerah Korea Selatan dan Jakarta, tujuh penerbangan antara bandara daerah Korea Selatan dan Bali, tujuh penerbangan antara Incheon dan Bali, serta tujuh penerbangan antara Incheon dan Manado.
Pihak kementerian menjelaskan, bahwa penambahan jalur penerbangan tersebut bermanfaat untuk mengurangi ketidaknyamanan terkait minimnya jalur penerbangan langsung antar bandara daerah Korea Selatan dan Indonesia serta meningkatkan aktivitas bandara daerah.