Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Upah Minimum Korsel Tahun 2023 Ditetapkan Sebesar 9.620 Won / Jam

Write: 2022-08-05 13:41:11Update: 2022-08-05 13:55:03

Upah Minimum Korsel Tahun 2023 Ditetapkan Sebesar 9.620 Won / Jam

Photo : YONHAP News

Upah minimum nasional di Korea Selatan untuk tahun depan telah ditetapkan sebesar 9.620 won per jam, naik 5,0 persen dari upah minimum tahun ini. 

Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan 460 won dari tahun ini dalam berita resmi pemerintah pada pukul 09.00 hari Jumat (05/08).

Berita resmi pemerintah itu juga memuat besaran upah bulanan sebesar 2.010.580 won dengan jumlah jam kerja 209 jam sebulan.

Upah minimum tersebut akan diterapkan di semua bidang usaha.

Komisi Upah Minimum telah membuat keputusan tersebut pada tanggal 29 Juni lalu.

Dengan keputusan itu, Kementerian Ketenagakerjaan kemudian mengumumkan upah minimum yang baru dan akan menerima bila terdapat penentangan dari pihak tertentu hingga tanggal 18 Juli.

Dilaporkan telah terdapat empat pengajuan penentangan dari serikat buruh, pengusaha, dan usaha kecil, namun semuanya ditolak.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >