Departemen Perdagangan Amerika Serikat pada Selasa (19/08) mengumumkan penambahan 407 kategori produk turunan baja dan aluminium ke dalam daftar barang yang dikenakan tarif sebesar 50 persen. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan.
Biro Keamanan Industri (BIS) di bawah Departemen Perdagangan AS menuturkan melalui laman resminya bahwa kebijakan ini mencakup turbin angin dan komponen suku cadang, mobil derek, buldoser dan peralatan berat, gerbong kereta, furnitur, kompresor dan pompa, serta ratusan produk lainnya.
Wakil Menteri Perdagangan AS untuk Urusan Industri dan Keamanan, Jeffrey Kessler, mengatakan bahwa langkah ini memperluas cakupan tarif baja dan aluminium serta menutup celah untuk menghindari tarif, sehingga mendukung keberkelanjutan industri baja dan aluminium Amerika.
Industri Korea Selatan diperkirakan akan terdampak kebijakan perdagangan AS tersebut.
Asosiasi Perdagangan Internasional Korea (KITA) sebelumnya menyatakan bahwa produk yang baru ditambahkan mencakup lemari es dan freezer, suku cadang mobil, lift, transformator atau trafo, suku cadang dan mesin traktor, kabel listrik, serta peralatan pengangkat dan pemuat.
KITA juga mencatat bahwa sejumlah suku cadang mobil dan komponen mesin yang sebelumnya tidak dikenakan tarif, kini telah dimasukkan ke dalam daftar tambahan.
Disebutkan pula bahwa nilai impor AS dari produk Korea Selatan yang kini masuk dalam daftar tambahan tarif tersebut mencapai 11,89 miliar dolar AS, menurut data tahun lalu.