Komisi Jasa Keuangan (FSC) menyatakan bahwa rancangan revisi untuk enam perintah presiden diloloskan di sidang kabinet, dan diberlakukan mulai bulan September mendatang.
Menurut UU Perlindungan Nasabah yang diloloskan sebagai salah satu dari enam perintah presiden, ambang batas uang simpanan yang dijamin naik sampai 100 juta won dari sebelumnya 50 juta won.
Kenaikan tersebut terlaksana untuk pertama kali dalam 24 tahun sejak tahun 2001 lalu.
Sesuai aturan tersebut, uang simpanan dari nasabah sampai 100 juta won dijamin jika perusahaan keuangan, asosiasi keuangan, dan lainnya tidak mampu membayar uang simpanan nasabah karena bangkrut.
Langkah tersebut diterapkan pada dana pensiun, premi asuransi terkait kecelakaan, dan lainnya kecuali reksadana.
FSC menyatakan bahwa langkah kali ini bermanfaat untuk melindungi aset nasabah dan juga meningkatkan kepercayaan terhadap kestabilan pasar keuangan.
Di samping itu, otoritas keuangan juga memeriksa dampak kenaikan ambang batas uang jaminan nasabah agar uang simpanan nasabah tidak dipindahkan ke bank tabungan yang menerapkan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan bank biasa.