Undang-undang yang membatasi subsidi ponsel pintar telah dihapus pada hari Selasa (22/07). Hal ini memberikan kesempatan kepada pengusaha ritel untuk secara bebas menawarkan diskon tambahan.
Perusahaan-perusahaan telekomunikasi tidak lagi diwajibkan untuk mengungkapkan jumlah subsidi kepada publik. Praktik-praktik yang sebelumnya dilarang seperti pengembalian dana, kini diperbolehkan jika ada aturan jelas dalam kontrak.
Diperkenalkan pada tahun 2014, Undang-Undang Peningkatan Distribusi Perangkat Seluler membatasi diskon di dalam toko sebesar 15 persen di atas subsidi telekomunikasi resmi untuk mendorong persaingan yang adil dan membatasi diskon secara berlebihan yang dinilai bisa menyebabkan diskriminasi harga dan ketidakstabilan pasar.
Perubahan ini diharapkan dapat memicu persaingan jangka pendek yang ketat di antara para operator, meskipun dampak jangka panjangnya mungkin terbatas karena keterbatasan anggaran dan pergeseran ke arah kecerdasan buatan dan area bisnis baru lainnya.
Pemerintah akan mengandalkan pengaturan mandiri dan panduan administratif secara sukarela hingga peraturan pelaksanaan yang telah direvisi disetujui.
Para pengamat industri mengatakan bahwa peluncuran perangkat yang akan datang, termasuk Galaxy Z Flip 7 dari Samsung dan iPhone 17 dari Apple, akan menguji pangsa pasar yang baru.