Tim jaksa khusus secara resmi mendakwa mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol atas sejumlah tuduhan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan, terkait penyelidikan atas deklarasi darurat militer yang sempat berlaku singkat pada 3 Desember yahun lalu.
Yoon didakwa secara resmi pada Sabtu (19/07) pukul 14.40 saat masih berada dalam tahanan prapersidangan. Tuduhan yang diajukan mencerminkan isi dari surat perintah penangkapannya sebelumnya.
Tuduhan tersebut antara lain, menghalangi hak konstitusional para menteri untuk berpartisipasi dalam rapat kabinet, menyusun deklarasi darurat militer secara retroaktif, menyebarkan informasi palsu terkait darurat militer, memerintahkan penghapusan data dari ponsel terenkripsi, serta mengintervensi pelaksanaan surat perintah penangkapan.
Wakil Jaksa Khusus, Park Ji-young menjelaskan isi dakwaan kepada wartawan dalam konferensi pers pada pukul 15.00 waktu setempat. Ia menyebut Yoon hanya memberi tahu sebagian anggota kabinet mengenai rapat sebelum deklarasi darurat militer, yang secara efektif mengecualikan anggota lain dari hak konstitusional mereka untuk berpartisipasi.
Park menambahkan, tindakan tersebut merusak mekanisme konstitusional yang dirancang untuk membatasi kekuasaan presiden dalam mendeklarasikan darurat militer.
Menurut Park, tim jaksa memutuskan untuk melanjutkan dakwaan setelah pengadilan menolak permohonan habeas corpus Yoon pada Jumat (18/07) malam. Tim menilai penyelidikan tambahan tidak akan efektif, bahkan jika masa penahanan diperpanjang.
Sejak penangkapannya pada 10 Juli, Yoon menolak bekerja sama dengan tim jaksa khusus dan membantah semua tuduhan. Park menyayangkan bahwa tidak ada pemeriksaan tambahan yang dilakukan setelah Yoon ditahan. Ia menambahkan bahwa sikap Yoon selama penyidikan akan dipaparkan di pengadilan dan dipertimbangkan dalam proses penjatuhan hukuman.
Dakwaan terbaru ini belum mencakup tuduhan terkait kolusi dengan kekuatan asing. Park menjelaskan bahwa pemeriksaan langsung terhadap mantan presiden masih diperlukan untuk bagian kasus tersebut. Jika Yoon kembali menolak, tim akan mengajukan surat perintah paksa untuk menghadirkannya di persidangan.
Ini merupakan dakwaan ketiga terhadap Yoon terkait deklarasi darurat militer 3 Desember. Sebelumnya pada Januari tahun ini, ia didakwa oleh kantor jaksa khusus atas tuduhan percobaan pemberontakan. Pada Mei, ia kembali didakwa atas penyalahgunaan kekuasaan setelah diberhentikan dari jabatannya.