Mantan Presiden Yoon Suk Yeol telah mengajukan permohonan peninjauan hukum ke pengadilan atas legalitas penahanannya sebelum persidangan, terkait kasus darurat militer 3 Desember.
Pengadilan pun memutuskan akan menggelar sidang peninjauan hukum kembali pada Jumat, 18 Juli pukul 10.15.
Tim kuasa hukum Yoon pada Rabu (16/07) menyatakan bahwa mereka telah mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Kuasa hukum juga menyampaikan rencana untuk mempersoalkan penahanan mantan presiden yang dianggap tidak sah dan tidak adil, baik dari segi substansi maupun prosedur.
Sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, pengadilan diwajibkan untuk memeriksa tersangka dan meninjau barang bukti terkait dalam waktu 48 jam setelah permohonan diajukan.
Pengadilan kemudian harus memutuskan apakah tersangka akan tetap ditahan atau dibebaskan, setelah melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap syarat-syarat penahanan, kemungkinan pelanggaran prosedur, serta risiko penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.
Sebelumnya pada Kamis (10/07) lalu, pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan Yoon dengan alasan adanya kekhawatiran akan menghancurkan barang bukti.