SK Telecom (SKT) mulai memberikan informasi terkait pengembalian dana untuk "denda putus kontrak lebih awal" bagi pelanggan yang ingin berpindah operator usai insiden peretasan data pada April lalu.
Pada Sabtu (05/07), SKT mengunggah pengumuman beserta tautan ke laman pengajuan pengembalian dana di aplikasi layanan daring mereka, T World. Langkah ini mengikuti perintah pemerintah yang mewajibkan penghapusan denda tersebut karena kelalaian SKT dalam kasus kebocoran data.
Penghapusan denda berlaku bagi pelanggan yang masih terdaftar sebagai pengguna SKT per tanggal 18 April pukul 00.00 waktu setempat, dan yang telah atau akan membatalkan kontrak hingga 14 Juli sebagai respons terhadap insiden tersebut.
Namun, penghapusan ini tidak mencakup cicilan bulanan perangkat.
Pengajuan akan dibuka mulai tanggal 15 Juli, dan dana pengembalian akan ditransfer ke rekening pemohon dalam waktu tujuh hari setelah pengajuan.