Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

SK Telecom Buka Pengajuan Pengembalian "Denda Putus Kontrak" Imbas Peretasan Data

Write: 2025-07-07 09:16:26Update: 2025-07-07 09:36:04

SK Telecom Buka Pengajuan Pengembalian "Denda Putus Kontrak" Imbas Peretasan Data

Photo : YONHAP News

SK Telecom (SKT) mulai memberikan informasi terkait pengembalian dana untuk "denda putus kontrak lebih awal" bagi pelanggan yang ingin berpindah operator usai insiden peretasan data pada April lalu.

Pada Sabtu (05/07), SKT mengunggah pengumuman beserta tautan ke laman pengajuan pengembalian dana di aplikasi layanan daring mereka, T World. Langkah ini mengikuti perintah pemerintah yang mewajibkan penghapusan denda tersebut karena kelalaian SKT dalam kasus kebocoran data.

Penghapusan denda berlaku bagi pelanggan yang masih terdaftar sebagai pengguna SKT per tanggal 18 April pukul 00.00 waktu setempat, dan yang telah atau akan membatalkan kontrak hingga 14 Juli sebagai respons terhadap insiden tersebut.

Namun, penghapusan ini tidak mencakup cicilan bulanan perangkat.

Pengajuan akan dibuka mulai tanggal 15 Juli, dan dana pengembalian akan ditransfer ke rekening pemohon dalam waktu tujuh hari setelah pengajuan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >