Presiden Amerika Serikat Donald Trump memasukkan Korea Utara dalam daftar negara yang mengancam keamanan siber AS dalam perintah eksekutif terbarunya.
Melihat situs resmi Gedung Putih, dalam perintah eksekutif yang ditandatangani pada 6 Juni lalu terkait penguatan keamanan siber, Presiden Trump menambahkan Korea Utara, Rusia, dan Iran sebagai negara yang dianggap mengancam keamanan siber Amerika Serikat. Sebelumnya, di masa pemerintahan Biden, hanya China disebut dalam perintah eksekutif serupa.
Perintah eksekutif terbaru menyebutkan bahwa negara asing dan pelaku kejahatan terus melancarkan serangan siber yang menargetkan Amerika Serikat dan rakyatnya.
Perintah itu juga menegaskan bahwa China menjadi ancaman siber paling agresif dan berkelanjutan terhadap jaringan pemerintah, sektor swasta, dan infrastruktur penting AS. Namun demikian, ancaman serius yang melemahkan keamanan dunia maya Amerika juga datang dari Rusia, Iran, Korea Utara, dan negara-negara lain.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth dalam sidang konfirmasi pencalonanya pada Januari lalu, menegaskan bahwa ancaman nuklir dan rudal Korea Utara, serta kemampuan siber yang semakin berkembang, menjadi ancaman serius bagi stabilitas di Semenanjung Korea, kawasan Indo-Pasifik, maupun dunia secara keseluruhan.