Amerika Serikat (AS) memutuskan memperpanjang perintah eksekutif yang telah berlaku sejak 2008, yang menyatakan status darurat nasional terkait ancaman dari Korea Utara, dengan mengacu pada Undang-Undang Darurat Nasional tahun 1976.
Menurut pemberitahuan di Federal Register AS pada Senin (23/6), Gedung Putih menyatakan bahwa status darurat nasional terkait Korea Utara akan diperpanjang selama satu tahun. Perintah sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Kamis (26/6).
Dalam pemberitahuan tertanggal Jumat (20/6) lalu, Gedung Putih menyebut bahwa keberadaan dan risiko penyebaran bahan fisil yang dapat digunakan untuk senjata di Semenanjung Korea, serta tindakan dan kebijakan pemerintah Korea Utara, terus menimbulkan ancaman luar biasa dan tidak biasa terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan perekonomian AS.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nasional, presiden AS memiliki wewenang untuk menyatakan keadaan darurat nasional dan memperluas otoritas administratif guna menangani krisis nasional.