Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Jepang terkait perjanjian bilateral mengenai pengembangan bersama landas kontinen bawah laut antara kedua negara.
Dalam pernyataan pada Minggu (22/6), kementerian mengatakan bahwa belum ada pemberitahuan resmi yang disampaikan oleh pihak Jepang dan bahwa diskusi bilateral masih terus berlangsung.
Perjanjian Zona Pengembangan Bersama (Joint Development Zone/JDZ), yang mulai berlaku pada Juni 1978 dengan masa berlaku 50 tahun, memungkinkan salah satu pihak untuk menyatakan pengakhiran perjanjian mulai tiga tahun sebelum masa berlaku berakhir.
Perjanjian tersebut ditandatangani untuk memfasilitasi eksplorasi bersama “Blok 7,” wilayah yang terletak di landas kontinen Laut China Timur.
Pada hari yang sama, surat kabar Jepang, Yomiuri Shimbun melaporkan bahwa pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menunda pemberitahuan pengakhiran perjanjian dan sedang mempertimbangkan hal itu secara hati-hati.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menambahkan bahwa pemerintah tengah berkoordinasi erat dengan kementerian terkait dan kelompok pakar untuk meninjau berbagai opsi, termasuk kemungkinan pengakhiran perjanjian.
Korea Selatan juga menegaskan bahwa upaya diplomatik terus dilakukan melalui komunikasi dengan Jepang di berbagai tingkatan.