Korea Utara kembali ditetapkan sebagai yurisdiksi berisiko tinggi dalam hal pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menurut Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan pada Minggu (15/6), Satuan Tugas Aksi Keuangan Internasional (FATF) memutuskan dalam sesi pleno di Prancis pekan lalu untuk memasukkan Korea Utara dalam kategori risiko tinggi bersama Iran dan Myanmar.
Korea Utara dan Iran tetap diklasifikasikan sebagai yurisdiksi berisiko tinggi yang memerlukan langkah-langkah pencegahan, sementara Myanmar masih dalam pemantauan dan memerlukan uji tuntas yang lebih ketat.
FATF, organisasi internasional yang menangani upaya global pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme, menyatakan tetap prihatin terhadap kegagalan Korea Utara dalam mengatasi kelemahan signifikan dalam sistem pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Lembaga itu juga menyoroti ancaman serius yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal Korea Utara terkait proliferasi senjata pemusnah massal dan pendanaan untuk program senjata tersebut.
Korea Utara telah masuk dalam daftar hitam FATF selama 15 tahun berturut-turut.