Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaksa Khusus disahkan menjadi di sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden Lee Jae Myung pada hari Selasa (10/06). RUU yang diloloskan termasuk investigasi akan kasus pemberontakan, mantan Ibu Negara Kim Keon-hee dan marinir Chae yang telah diloloskan oleh parlemen pada tanggal 5 Juni lalu.
Kini Undang-Undang tersebut tercantum di dalam berita negara yang kemudian akan merekomendasikan Jaksa Khusus.
Selain itu, amandemen Undang-Undang Disiplin Jaksa yang membuat Menteri Kehakiman mampu memberikan sanksi terhadap jaksa juga diloloskan.
Sejalan dengan lolosnya rancangan revisi sejumlah peraturan mengenai organisasi pemerintah, Badan Manajemen Informasi Personel yang berada dibawah Kementerian Kehakiman kini dicabut. Sebelumnya badan ini menangani pemeriksaan terhadap kelayakan pejabat tingkat tinggi di bawah mantan pemerintah Yoon Suk Yeol.
Komisi Perencanaan Urusan Negara yang beranggotakan 55 orang termasuk satu orang Ketua Komisi dan tiga orang Wakil Ketua Komisi dibentuk.