Pengadilan Tinggi Seoul menunda sidang banding lanjutan Presiden Lee Jae Myung atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik.
Pada hari Senin (09/06) pihak pengadilan tinggi menjelaskan bahwa sidang banding yang dijadwalkan digelar pada tanggal 18 Juni mendatang akan ditangguhkan sesuai langkah yang diambil berdasarkan Pasal 84 UUD.
Menurut Pasal 84 UUD, Presiden yang tengah menjabat tidak didakwa atas tindak pidana kecuali tuduhan pemberotakan dan pengkhianatan.
Pada tanggal 1 Mei lalu, Mahkamah Agung membatalkan vonis sidang putusan tingkat kedua dari kasus pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik yang telah membebaskan Lee dan mengirimkan kembali kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Seoul.
Pengadilan Tinggi Seoul kemudian menjadwalkan sidang setelah pemilihan presiden yang digelar pada 3 Juni lalu. Sidang kemudian ditetapkan pada tanggal 18 Juni, namun akhirnya ditangguhkan.
Selain sidang banding lanjutan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik, saat ini presiden Lee terlibat dalam empat peradilan.
Diperkirakan peradilan-peradilan yang dilaksanakan di dalam masa jabatan Presiden Lee akan diambil oleh dewan hakim masing-masing.