Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Sidang Banding Lanjutan Presiden Lee Jae Myung Atas Dugaan Pelanggaran UU Pemilihan Pejabat Publik Ditunda

Write: 2025-06-09 16:13:45Update: 2025-08-14 09:40:00

Sidang Banding Lanjutan Presiden  Lee Jae Myung Atas Dugaan Pelanggaran UU Pemilihan Pejabat Publik Ditunda

Photo : YONHAP News

Pengadilan Tinggi Seoul menunda sidang banding lanjutan Presiden Lee Jae Myung atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik.

Pada hari Senin (09/06) pihak pengadilan tinggi menjelaskan bahwa sidang banding yang dijadwalkan digelar pada tanggal 18 Juni mendatang akan ditangguhkan sesuai langkah yang diambil berdasarkan Pasal 84 UUD.

Menurut Pasal 84 UUD, Presiden yang tengah menjabat tidak didakwa atas tindak pidana kecuali tuduhan pemberotakan dan pengkhianatan.

Pada tanggal 1 Mei lalu, Mahkamah Agung membatalkan vonis sidang putusan tingkat kedua dari kasus pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik yang telah membebaskan Lee dan mengirimkan kembali kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Seoul.

Pengadilan Tinggi Seoul kemudian menjadwalkan sidang setelah pemilihan presiden yang digelar pada 3 Juni lalu. Sidang kemudian ditetapkan pada tanggal 18 Juni, namun akhirnya ditangguhkan.

Selain sidang banding lanjutan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik, saat ini presiden Lee terlibat dalam empat peradilan.

Diperkirakan peradilan-peradilan yang dilaksanakan di dalam masa jabatan Presiden Lee akan diambil oleh dewan hakim masing-masing.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >