Komisi Pemilihan Umum Nasional (KPU) Korea Selatan mengumumkan bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan presiden Korea Selatan ke-21 mencapai 79,4 persen pada hari Selasa (03/06).
Menurut KPU, dari total 44,39 juta warga yang memiliki hak suara, sebanyak 35,24 juta orang telah menggunakan hak suaranya di 14.295 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh negeri.
Tingkat partisipasi ini telah mencakup hasil dari pemungutan suara awal, di mana 34,74 persen pemilih telah memberikan suara mereka pada 29-30 Mei lalu.
Angka ini menjadi rekor tertinggi dalam 28 tahun terakhir, sejak pemilihan presiden ke-15 pada tahun 1997 yang mencatatkan tingkat partisipasi sebesar 80,7 persen. Namun, perlu dicatat bahwa pemungutan suara awal belum diterapkan dalam pemilihan presiden ke-15 hingga ke-18.
Jika dibandingkan dengan pemilihan presiden yang mencakup pemungutan suara awal, tingkat partisipasi tersebut mencatat peningkatan sebesar 2,3 persen dibandingkan dengan pilpres ke-20 pada tahun 2022 dengan capaian 77,1 persen, serta lebih tinggi 2,2 persen dari pilpres ke-19 pada tahun 2017 yang tercatat 77,2 persen.
Berdasarkan wilayah, Kota Gwangju mencatatkan jumlah pemilih tertinggi dengan 83,9 persen, sementara tingkat partisipasi pemilih di Provinsi Pulau Jeju berada di titik terendah, yakni 74,6 persen. Di wilayah sekitar Ibu Kota, Seoul, tingkat partisipasi tercatat sebesar 80,1 persen.