Komisi Pemilihan Umum (KPU) Korea Selatan pada Kamis (29/05) mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga Youtuber atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik. Ketiganya dilaporkan karena diduga membuat konten deepfake yang berkaitan dengan calon presiden di pemilihan presiden ke-21.
Pengaduan ini merupakan laporan pertama yang dilakukan KPU terhadap pembuat atau penyebar konten deepfake, sejak undang-undang terkait diberlakukan pada Desember 2023.
Dalam siaran persnya, KPU menyatakan bahwa pihaknya pelaku mengajukan pengaduan kepada otoritas investigasi terhadap tiga operator kanal Youtube yang membuat dan mengunggah audio, gambar, atau video virtual dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang sulit dibedakan dari yang asli.
Dalam laporannya, terdapat sepuluh video di sebuah kanal YouTube yang menampilkan pembawa berita berbasis AI yang menyampaikan laporan layaknya segmen berita sungguhan, untuk memengaruhi opini publik mendukung atau menentang calon presiden tertentu.
Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku akan dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda sebesar 10 hingga 50 juta won.