Pengadilan Federal Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump merupakan perbuatan yang melampaui kewenangan dan melanggar hukum.
Kantor berita Reuters melaporkan bahwa, pada Kamis (28/05), Pengadilan Perdagangan Internasional AS mengeluarkan putusan untuk memblokir pemberlakuan tarif timbal balik yang diumumkan Presiden Trump pada 2 April lalu.
Majelis hakim memaparkan bahwa Konstitusi AS memberikan kewenangan untuk mengenakan pajak kepada Kongres, bukan kepada presiden. Ketentuan ini tidak dapat dibatalkan bahkan oleh kewenangan darurat presiden untuk melindungi perekonomian nasional.
Menanggapi keputusan tersebut, Gedung Putih mengecamnya sebagai 'kudeta yudisial yang tak terkendali', sehingga pemerintahan Trump menyatakan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, lima perusahaan yang berbasis di AS telah mengajukan gugatan pada bulan April lalu, dengan menuduh Presiden Trump telah memberlakukan kebijakan tarif yang dinilai melanggar hukum tanpa melalui persetujuan Kongres, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menyatakan bahwa Presiden Trump secara sepihak menafsirkan kewenangan darurat berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa dasar hukum yang sah.
Sementara itu, sebanyak 12 negara bagian, termasuk Negara Bagian New York juga telah mengajukan gugatan ke pengadilan yang sama di bulan lalu, menuntut agar kebijakan tarif pemerintahan Trump dihentikan.