Pemungutan suara pendahuluan selama dua hari untuk Pemilu Presiden ke-21 dimulai pada Kamis (29/05) di 3.568 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Korea Selatan.
Pemilih dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara pendahuluan mana pun di seluruh negeri mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 sore. Pemilih wajib membawa KTP atau bentuk identitas resmi lain yang memiliki foto dan diterbitkan oleh kantor pemerintahan atau lembaga publik.
Perhatian kini tertuju pada tingkat partisipasi dalam pemungutan suara pendahuluan, sebagaimana tingkat partisipasi pemilih luar negeri pada pilpres kali ini mencapai rekor tertinggi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan berbagai mekanisme untuk mencegah kontroversi terkait keadilan serta memperkuat transparansi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Lokasi penyimpanan kotak suara akan tersedia untuk dipantau publik selama 24 jam melalui CCTV.
Masing-masing partai politik kini mengerahkan seluruh upaya untuk mendorong partisipasi pemilih dalam pemungutan suara pendahuluan.
Partai Demokrat menyerukan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih demi mengakhiri kekacauan dan memulihkan kehidupan rakyat, sementara Partai Kekuatan Rakyat (PPP) mengimbau pemilih untuk berpartisipasi guna mencegah kembalinya rezim kediktatoran.