Pemungutan suara pendahuluan untuk Pemilu Presiden ke-21 akan berlangsung selama dua hari, 29-30 Mei di sebanyak 3.568 tempat pemungutan suara pendahuluan yang tersebar di seluruh Korea Selatan.
Pemilih yang mengikuti pemungutan suara pendahuluan dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara pendahuluan mana pun di seluruh wilayah mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 sore.
Pemilih wajib membawa kartu identitas yang memiliki foto, seperti KTP, paspor, SIM, kartu pegawai negeri, atau identitas lain yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah atau institusi publik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Korea Selatan menyatakan bahwa lokasi penyimpanan kotak suara untuk pemungutan suara pendahuluan akan diawasi dan dipantau secara terbuka selama 24 jam melalui CCTV.