Kementerian Sains, Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi menyatakan bahwa Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau kesepakatan pengakuan timbal balik di bidang teknologi informasi dan komunikasi antara Korea Selatan dan Indonesia berlaku mulai hari Selasa (27/05).
MRA adalah kesepakatan antar pemerintah agar negara mitra langsung melaksanakan uji atau sertifikat ketika mengekspor peralatan teknologi informasi dan komunikasi.
Dua negara telah membentuk infrastruktur untuk melaksanakan penilaian kesesuaian perangkat telekomunikasi di dalam masing-masing negara.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, perusahaan yang lolos dalam penilaian kesesuaian perangkat telekomunikasi di Korea Selatan sesuai permintaan Indonesia bisa menurunkan biaya sertifikat dari yang saat ini berlaku yaitu 7,2 juta won menjadi 4,8 juta won.
Untuk mempermudah sistem kesepakatan ini, lembaga pelaksanaan penilaian kesesuaian perangkat telekomunikasi untuk Indonesia di Korea Selatan akan bertambah menjadi sepuluh unit sampai akhir tahun ini.
Indonesia dianggap sebagai pasar ekspor teknologi informasi dan komunikasi raksasa di dunia. Tahun lalu, nilai ekspor teknologi informasi dan komunikasi Korea Selatan ke Indonesia mencapai 1 miliar dolar Amerika.