Komisi Pemilihan Nasional Korea Selatan (KPU) mengumumkan pada Minggu (25/05) bahwa pemungutan suara di kapal untuk pemilu presiden ke-21 akan berlangsung mulai Senin (26/05) hingga Kamis (29/05).
Menurut KPU, pemungutan suara akan dilakukan oleh 3.051 pelaut di atas 454 kapal yang dikapteni oleh warga negara Korea Selatan, termasuk kapal penangkap ikan jarak jauh.
Pemungutan suara di kapal pertama kali diperkenalkan pada pemilu presiden 2012, dan diterapkan pada pemilu presiden maupun pemilu parlemen.
Tanggal dan lokasi pemungutan suara ditentukan oleh kapten kapal selama periode pemungutan suara, dan setidaknya harus ada satu warga negara Korea Selatan yang netral ditunjuk sebagai pengawas.
Para pemilih di kapal wajib memberikan suara di hadapan pengawas di tempat pemungutan suara yang ada di atas kapal, dan surat suara harus dikirim langsung ke komisi pemilihan terkait melalui faks.