Pemerintah Amerika Serikat baru-baru ini memutuskan untuk memperpanjang larangan perjalanan ke Korea Utara selama satu tahun lagi kepada seluruh warganya.
Departemen Luar Negeri AS mengumumkan melalui pemberitahuan resmi pada Rabu (14/05) bahwa kebijakan yang melarang kunjungan ke Korea Utara, termasuk transit dengan paspor AS tanpa izin perjalanan khusus, yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2025 akan diperpanjang hingga 31 Agustus 2026.
Menurut berita negara tersebut, Menteri Luar Negeri Marco Rubio membuat keputusan tersebut pada tanggal 21 bulan April lalu.
Departemen Luar Negeri menilai bahwa masih terdapat risiko serius terhadap warga negara Amerika di Korea Utara, berupa penangkapan dan penahanan jangka panjang, yang merupakan bahaya besar terhadap keselamatan warga negaranya.
Sejak tahun 2017, saat dimulainya masa jabatan pertama pemerintahan Trump, Washington telah memberlakukan larangan perjalanan warganya ke Korea Utara, sebagai respons atas kematian warganya bernama Otto Warmbier, yang ditahan pihak Pyongyang. Dia diketahui mengalami koma dan meninggal segera setelah kembali ke Washington.
Pemerintahan Trump dalam periode keduanya yang dilantik pada Januari lalu pun telah memutuskan untuk memperpanjang larangan ini.