Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan menyatakan pada hari Kamis (15/05) bahwa pihaknya mengenakan denda administratif sebesar 1,36 miliar won dan denda tambahan sekitar 17 juta won kepada Temu, platform e-commerce asal China yang dikunjungi rata-rata oleh 2,9 juta konsumen Korea Selatan setiap hari.
Denda sebesar 30% tersebut dikarenakan Temu tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan.
Komisi Perlindungan Data Pribadi menjelaskan bahwa Temu telah mengalihkan data pribadi penggunanya ke perusahaan-perusahaan luar negeri di China, Jepang, dan negara lainnya tanpa memberitahukan pengguna mengenai hal tersebut.
Temu menyatakan telah menyerahkan data pribadi penggunanya kepada sekitar 30 perusahaan di 10 negara termasuk China dan Amerika Serikat.
Terdapat 13 jenis informasi yang disebarkan, termasuk nama pengguna dan informasi perangkat. Jika menolak pengalihan data tersebut ke luar negeri, pengguna tidak bisa menggunakan platform Temu.
Selain itu, Temu juga diketahui mengumpulkan data pribadi penjual tanpa izin, termasuk kartu identitas dan video wajah, serta nomor induk kependudukan di kartu identitas tanpa dasar hukum yang jelas.
Setelah Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan memulai investigasi, Temu baru memberitahukan data pribadi penggunanya ke luar negeri dan menunjuk perwakilan untuk menurus perlindungan data pribadi pengguna di Korea Selatan.
Komisi itu menekankan bahwa perusahaan luar negeri wajib mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan saat menangani data pribadi warga Korea.