Pengadilan Seoul telah menjatuhkan hukuman penjara kepada dua orang pria yang ikut serta dalam serangan kekerasan di pengadilan awal tahun ini.
Pada hari Rabu (14/05), Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada seorang pria, Kim berusia 35 tahun karena masuk tanpa izin dan menghalangi jalannya sidang.
Sementara pria lainnya, So berusia 28 tahun, dihukum satu tahun penjara karena masuk tanpa izin.
Ini adalah putusan pertama dalam kasus kerusuhan di gedung pengadilan.
Kedua orang tersebut merupakan bagian dari kerumunan massa yang masuk ke dalam kompleks pengadilan dan merusak bangunan serta menyerang polisi pada tanggal 19 Januari, tidak lama setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan praperadilan untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas insiden darurat militer.
Keduanya termasuk di antara 96 orang yang didakwa melakukan pelanggaran sehubungan dengan kerusuhan tersebut.