Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) kembali menempatkan Korea Utara dalam daftar negara yang tidak sepenuhnya bekerja sama dalam upaya antiterorisme.
Dalam pernyataan yang dirilis pada hari Selasa (14/05), departemen tersebut menyebut bahwa Korea Utara, Kuba, Iran, Suriah, dan Venezuela telah ditetapkan sebagai negara “tidak sepenuhnya kooperatif (Not Fully Cooperating Countries/NFCC)” dalam upaya kontra-terorisme AS.
Korea Utara telah masuk dalam daftar ini sejak tahun 1997, dan juga tercatat sebagai negara sponsor terorisme oleh AS sejak 2017.
Sementara itu, Kuba yang sebelumnya dikeluarkan dari daftar tersebut oleh pemerintahan Biden tahun lalu, kini dimasukkan kembali karena menolak menyerahkan belasan buronan kepada otoritas AS.
Departemen tersebut menjelaskan dalam pernyataannya bahwa terdapat sebelas buronan yang berlindung di Kuba, sebagian menghadapi dakwaan terkait terorisme, dan pemerintah Kuba secara jelas menyatakan tidak bersedia membahas pemulangan mereka untuk menghadapi proses hukum di AS.
Penetapan ini secara otomatis melarang penjualan atau pemberian lisensi untuk barang dan jasa pertahanan kepada negara-negara yang masuk dalam daftar.