Majelis hakim untuk sidang banding lanjutan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh calon presiden dari Partai Demokrat Korea, Lee Jae-myung, memutuskan untuk menunda sidang perdananya hingga tanggal 18 Juni, setelah pemilihan presiden yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 3 Juni.
Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan pada Rabu (07/05) bahwa jadwal sidang tersebut diubah menjadi tanggal 18 Juni pukul 10.00, guna menjamin kesempatan kampanye yang setara bagi terdakwa sebagai calon presiden dan untuk menghindari kontroversi terkait keadilan proses peradilan.
Pengadilan memaparkan bahwa pihaknya selalu menjunjung tinggi prinsip independensi dan keadilan dalam proses peradilan, tanpa menerima pengaruh atau campur tangan dari pihak mana pun, baik dari dalam maupun luar pengadilan, serta akan terus berpegang pada konstitusi dan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pengadilan yang menangani sidang kasasi ulang, menerima penugasan perkara ini dari Mahkamah Agung pada tanggal 2 Mei dan semula menjadwalkan sidang perdana pada tanggal 15 Mei.