Komisi Pemilihan Umum (KPU) Korea menyatakan hari Senin (05/05) bahwa jumlah pemberi suara di luar negeri untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) Korea Selatan ke-21 mencapai 258.254 orang.
Jumlah tersebut meningkat sebesar 14,2 persen dibandingkan jumlah pemberi suara di luar negeri untuk Pilpres Korea Selatan ke-20 pada tahun 2022 lalu.
Pemungutan suara untuk Pilpres ke-21 di luar negeri kali ini dilaksanakan di 182 unit kantor luar negeri di seluruh dunia mulai pukul 08.00-17.00 pada periode tertentu yang ditetapkan oleh panitia pemilihan di luar negeri antara tanggal 20-25 Mei mendatang.
Surat suara di luar negeri dikembalikan ke Korea Selatan melalui tas diplomatik, dan kemudian dikirim kembali ke KPU via pos untuk dihitung bersama surat suara dalam negeri Korea Selatan.