Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keputusan pengadilan banding yang membebaskan calon presiden Partai Demokrat Korea (DP) Lee Jae-myung atas tuduhan pelanggaran Undang Undang Pemilihan Pejabat Publik terus menimbulkan kekacauan di dunia politik.
DP menganggap keputusan MA kali ini sebagai 'pemberontakan yudisial' dan pihaknya akan mengambil segala sarana yang dibutuhkan untuk memadamkan pemberontakan tersebut.
DP menggelar rapat darurat anggota partai pada hari Minggu (04/05) kemarin untuk membahas langkah lanjutan, dan menangguhkan pemakzulan terhadap Ketua MA Jo Hee-de.
Namun, para anggota DP menyamakan pandangan bahwa keputusan MA kali ini tidak konstitusional, dan mengganggu hak memilih masyarakat.
Akhirnya, DP meminta untuk mengubah hari sidang pengadilan tinggi yang dijadwalkan pada tanggal 15 Mei mendatang, dan juga menuntut berbagai data resmi untuk membuktikan catatan pembacaan data perkara calon Lee Jae-myung oleh hakim MA.
Sementara, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), dan calon PPP Kim Moon-soo mengkritik DP yang membahas pemakzulan terhadap Ketua MA Jo.
Mantan Penjabat Presiden Han Duck-soo yang mencalonkan diri sebagai calon presiden juga mengkritik DP yang berpendapat bahwa keputusan MA terhadap Lee mengandung niat politik.