Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Korea Selatan secara resmi mendakwa tanpa penahanan mantan Presiden Yoon Suk Yeol dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada Kamis (01/05).
Yoon diduga menyalahgunakan wewenangnya dan menghalangi pelaksanaan hak-haknya saat memerintahkan tentara dan polisi untuk memblokir Majelis Nasional pada tanggal 3 Desember lalu atas penerapan darurat militer.
Sebelumnya tim khusus kejaksaan untuk menyidik kasus darurat militer oleh Yoon, telah mendakwa mantan presiden tersebut atas tuduhan pemberontakan pada 26 Januari lalu.
Dakwaan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan itu baru ditambahkan setelah pemakzulannya diresmikan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada awal April lalu.
Seorang pejabat kejaksaan memaparkan bahwa tuduhan penyalahgunaan wewenang dan tuduhan pemberontakan memiliki dasar fakta yang serupa, sehingga kejaksaan memutuskan untuk segera menyidangkan dua dakwaan tersebut secara serentak.