Putusan Mahkamah Agung terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum oleh calon presiden dari Partai Demokrat Korea (DP), Lee Jae-myung, dijadwalkan akan diambil pada Kamis (01/05) besok.
Mahkamah Agung sebelumnya mengumumkan bahwa keputusan terhadap kasus pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik yang melibatkan calon presiden Lee Jae-myung akan dibacakan pada 1 Mei pukul 15.00 waktu setempat.
Putusan ini dijadwalkan keluar hanya 34 hari setelah kasus tersebut diterima oleh Mahkamah Agung yaitu pada tanggal 28 bulan Maret lalu, dan hanya 9 hari setelah perkara ini dirujuk ke sidang pleno hakim. Proses yang berlangsung sangat cepat, mulai dari pemeriksaan hingga putusan, dinilai tidak biasa.
Sebelumnya, Lee diadili pada bulan September tahun 2022 atas tuduhan menyebarkan informasi palsu mengenai isu perubahan lahan di Baekhyeon-dong, Seongnam, Provinsi Gyeonggi-do selama kampanye sebagai kandidat dari Partai Demokrat pada pemilihan presiden tahun 2021.
Meskipun sidang tingkat pertama menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, tapi sidang putusan tingkat kedua pada tanggal 26 Maret lalu membatalkan vonis tingkat pertama dan menyatakan bahwa dia tidak bersalah.
Mahkamah Agung akan memberikan putusan akhir atas putusan yang saling bertentangan di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Jika dijatuhi denda sebesar 1 juta won atau lebih, Lee Jae-myung tidak akan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden.