Amerika Serikat telah memutuskan untuk mengenakan biaya masuk terhadap layanan transportasi laut internasional yang melibatkan perusahaan pelayaran China dan kapal buatan China. Langkah ini diambil untuk membatasi industri perkapalan dan galangan kapal China, serta mendorong pembangunan kapal berbahan Amerika.
Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengumumkan kebijakan ini pada hari Kamis (17/04) waktu setempat. Biaya tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai tanggal 14 Oktober mendatang atau 180 hari sejak pengumuman. Biaya diberlakukan terhadap perusahaan pelayaran China, operator kapal buatan China, serta kapal pengangkut mobil yang diproduksi di luar negeri.
USTR menyatakan akan mengenakan biaya sebesar 50 dolar AS per tonase bersih yang akan dinaikkan setiap tahun hingga mencapai 140 dolar per ton pada tahun 2028.
Bahkan kapal yang dioperasikan oleh perusahaan dari negara lain, jika dibangun di China, tetap akan dikenakan biaya sebesar 18 dolar per ton. Biaya ini juga akan meningkat setiap tahun hingga 33 dolar per ton pada tahun 2028.
Namun, kapal yang dimiliki oleh perusahaan AS, kapal tanpa muatan, serta kapal di bawah ukuran tertentu akan dibebaskan dari biaya tersebut.
Selain itu, USTR mengusulkan pemberlakuan tarif tambahan sebesar 100% terhadap derek Ship to Shore (STS) buatan China, serta tarif tambahan antara 20 hingga 100% terhadap kontainer asal China. Seluruh kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat industri galangan kapal dan pelayaran AS, sekaligus membatasi pengaruh China di sektor tersebut.
Terlebih lagi, ada spekulasi yang mengatakan bahwa ke depannya, perusahaan-perusahaan pelayaran akan lebih cenderung memesan kapal dari Korea Selatan, seiring dengan pemberlakukan biaya masuk di pelabuhan AS. Sebelumnya, banyak perusahaan pelayaran memilih kapal buatan China karena harganya lebih murah.