Sekumpulan arsip sejarah yang mendokumentasikan Peristiwa Jeju pada 3 April 1948 telah dimasukkan ke dalam Daftar Warisan Ingatan Dunia UNESCO.
Menurut pemerintah provinsi Pulau Jeju pada hari Jumat (11/04), UNESCO secara resmi menyetujui pencatatan arsip Peristiwa Jeju 3 April sebagai Warisan Ingatan Dunia dalam sidang Dewan Eksekutif yang digelar di Paris pada Kamis (10/04) waktu setempat.
Korea Selatan telah berupaya untuk mendaftarkannya sejak tahun 2018.
Arsip Jeju yang terdaftar tersebut mencakup lebih dari 14 ribu catatan sejarah, termasuk daftar tahanan dari pengadilan militer, surat dari penjara, serta kesaksian dari para korban dan keluarga mereka.
Komite Penasihat Internasional memberikan pengakuan tinggi, bahwa arsip bersejarah 3 April di Jeju tersebut menyoroti upaya dalam mengungkap kebenaran atas kekerasan terhadap warga sipil oleh pemerintah, dan usaha untuk mencapai rekonsiliasi sosial, dan memulihkan martabat para korban.
Komite juga menyebutnya sebagai pencapaian dari praktik demokrasi masyarakat lokal menuju rekonsiliasi dan koeksistensi.
Dengan pendaftaran kali ini, Jeju kini telah meraih lima pengakuan UNESCO, yakni Cagar Biosfer, Warisan Alam Dunia, Geopark Dunia, Warisan Budaya Tak Benda, dan Warisan Ingatan Dunia.