Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memberlakukan larangan impor garam yang diproduksi oleh ladang garam terbesar di Korea Selatan karena kekhawatiran terkait isu kerja paksa.
Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, di bawah naungan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, mengatakan pada hari Kamis (03/04) bahwa pihaknya mengeluarkan "perintah penahanan pembebasan" sehari sebelumnya untuk produk garam laut dari Ladang Garam Taepyung, berdasarkan kekhawatiran adanya praktik kerja paksa dalam proses produksinya.
Badan bea cukai AS mengatakan perintahnya berlaku segera, dan produk garam laut yang dibuat di Taepyung akan ditahan di semua pelabuhan masuk di seluruh Amerika Serikat.
Badan tersebut mengatakan bahwa selama mengadakan penyelidikan terhadap ladang garam tersebut, mereka mengidentifikasi indikator kerja paksa sebagaimana didefinisikan oleh Organisasi Buruh Internasional, termasuk penyalahgunaan kerentanan, penipuan, pembatasan kebebasan bergerak, penyitaan dokumen identitas pekerja, dan kondisi hidup dan kerja yang kasar.
Ini adalah pertama kalinya produk Korea Selatan menghadapi perintah penahanan pembebasan dari badan bea cukai AS karena kerja paksa.