Pemerintah Korea Selatan menyambut baik keputusan Dewan Hak Asasi Manusia Persikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah mengadopsi resolusi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Korea Utara selama 10 tahun secara berturut-turut sejak tahun 2016 melalui konsensus tanpa pemungutan suara.
Melalui pernyataan juru bicara pada Kamis (03/04), Kementerian Luar Negeri Seoul mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik diadopsinya resolusi HAM di Korea Utara yang diusulkan oleh 54 negara, termasuk Korea Selatan melalui kesepakatan tanpa pemungutan suara dalam Sidang ke-58 Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Disebutkan pula, bahwa adopsi melalui konsensus tersebut menunjukkan keseriusan situasi dan keprihatinan komunitas internasional terhadap isu HAM Korea Utara. Resolusi HAM tersebut dinilai sebagai penyampaian pesan persatuan dari dunia internasional yang mendesak perbaikan hak asasi manusia di rezim tersebut.
Dalam resolusi tersebut, terdapat kekhawatiran komunitas internasional terkait pengiriman pasukan Korea Utara ke Rusia. Resolusi itu juga menyerukan agar Korea Utara menahan diri dari penggunaan kekuatan bersenjata yang mematikan dan berlebihan di wilayah-wilayah yang dapat mengancam keamanan internasional.