Tarif timbal balik untuk Korea Selatan ditetapkan secara final sebesar 25% dalam lampiran perintah eksekutif tentang tarif resiprokal yang dirilis oleh Gedung Putih, Amerika Serikat.
Sebelumnya, pada Rabu (3/4), dalam lampiran perintah eksekutif Gedung Putih menerapkan tarif timbal balik sebesar 26% terhadap Korea Selatan. Namun, dalam lampiran resmi yang dirilis setelahnya, tarif tersebut kemudian direvisi kembali menjadi 25%.
Pemerintah Seoul dilaporkan telah mengadakan negosiasi dengan pemerintah AS untuk mengoreksi nilai tarif tersebut menjadi 25%.
Selain Korea Selatan, perbedaan nilai tarif untuk 10 negara lainnya, termasuk India dan Swiss juga dikoreksi. Tanpa memberikan keterangan yang jelas terkait alasan revisi tarif akhir tersebut, Gedung Putih menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk mencabut tarif tersebut.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan AS, Howard Rutnik menyatakan bahwa negara-negara lain harus terlebih dahulu menghapus praktik perdagangan tidak adil terhadap AS sebelum membahas kemungkinan penurunan tarif.
Rutnik kembali menyinggung perihal hambatan non-tarif, seperti regulasi impor produk pertanian Korea Selatan.