Lampiran perintah eksekutif yang dirilis oleh Gedung Putih mencantumkan tarif Korea Selatan sebesar 26%, berbeda dengan yang dinyatakan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump 25%.
Gedung Putih memberikan klarifikasi bahwa bahwa 26% yang tercantum dalam perintah eksekutif adalah tarif yang benar dan harus diikuti.
Pada acara pengumuman tarif timbal balik yang diadakan di Rose Garden Gedung Putih, panel yang ditampilkan oleh Presiden Trump mencantumkan tarif timbal balik untuk Korea Selatan sebesar 25%.
Presiden Trump tidak secara spesifik menyebutkan tarif untuk Korea Selatan dalam pidatonya, namun tarif untuk negara-negara utama lainnya diumumkan berdasarkan angka yang tercantum di panel tersebut.
Dalam tabel tarif yang dirilis oleh Gedung Putih melalui X, tarif untuk Korea Selatan juga tercantum sebesar 25%.
Yonhap News meminta konfirmasi mengenai perbedaan 1% poin tersebut, dan seorang pejabat Gedung Putih mengatakan bahwa angka yang harus diikuti adalah 26% seperti yang tercantum dalam lampiran perintah eksekutif, meskipun tidak memberikan penjelasan atas perbedaan angka tersebut.
Lampiran perintah eksekutif juga menunjukkan bahwa tarif untuk negara-negara lain seperti India, Swiss, Afrika Selatan, Filipina, Pakistan, Serbia, dan Botswana lebih tinggi 1% dibandingkan dengan yang tercantum di panel Presiden Trump.
Kedutaan Besar Korea Selatan di AS juga menyadari perbedaan tersebut dan telah mengajukan pertanyaan kepada pihak AS mengenai hal itu.