Uni Eropa (EU) telah menjatuhkan sanksi denda kepada 15 produsen mobil termasuk Hyundai Motor Company dari Korea Selatan serta afiliasinya, yaitu Kia sebesar 458 juta euro, atau 495 juta dolar AS, karena melakukan kolusi dan berpartisipasi dalam apa yang disebut sebagai "kartel jangka panjang" dalam hal daur ulang kendaraan.
Menurut hasil investigasi yang dirilis pada hari Selasa (01/04) oleh Komisi Eropa (EC), badan eksekutif Uni Eropa, para produsen mobil dan Asosiasi Produsen Mobil Eropa mengadakan perjanjian anti-persaingan usaha dan terlibat dalam "praktik bersama" yang berkaitan dengan daur ulang kendaraan yang telah habis masa pakainya.
Daur ulang kendaraan di akhir masa pakai adalah ketika mobil dibongkar dan diproses untuk didaur ulang dan dibuang setelah tidak layak pakai.
Komisi Eropa mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut setuju untuk tidak membayar pembongkaran mobil untuk memproses kendaraan bekas.
Dikatakan bahwa mereka juga sepakat untuk tidak bersaing satu sama lain dalam mengiklankan sejauh mana mobil mereka dapat didaur ulang dan setuju untuk tidak menyebutkan berapa banyak bahan daur ulang yang digunakan dalam mobil baru.
Komisi Eropa mengatakan bahwa upaya terkoordinasi tersebut berlanjut hingga 15 tahun, dari tahun 2002 hingga 2017.
Selanjutnya, Hyundai dan Kia didenda dengan total 11,95 juta euro.