Amerika Serikat (AS) telah mengidentifikasi larangan Korea Selatan atas impor daging sapi AS dari sapi yang berusia lebih dari 30 bulan sebagai hambatan perdagangan.
Kantor Perwakilan Dagang AS merilis Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri pada hari Senin (31/03), dua hari sebelum pemerintahan Trump akan memberlakukan tarif timbal balik pada semua mitra dagang negara tersebut.
Laporan itu mengatakan bahwa AS dan Korea Selatan mencapai kesepakatan bilateral pada tahun 2008 untuk sepenuhnya membuka kembali pasar Korea Selatan untuk daging sapi dan produk daging sapi AS. Namun sebagai "tindakan transisi", Korea Selatan mengharuskan daging sapi dan produk daging sapi AS berasal dari hewan yang berusia kurang dari 30 bulan.
Laporan itu kemudian mengatakan bahwa tindakan transisi serupa telah berlaku selama 16 tahun dan Korea Selatan juga terus melarang impor produk daging sapi olahan, termasuk daging sapi cincang, dendeng sapi, dan sosis, tanpa memandang usia hewan tersebut.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer mengatakan dalam laporan tersebut bahwa pemerintah AS tengah berupaya untuk mengurangi dampak negatif hambatan perdagangan ini terhadap eksportir AS, seraya menambahkan bahwa berbagai upaya keras tengah dilakukan untuk memulihkan keadilan dalam perdagangan global dan mengutamakan bisnis serta pekerja Amerika.
AS akan menghitung tarif timbal balik barunya berdasarkan tarif, hambatan non-tarif terhadap perdagangan, dan faktor-faktor lainnya.