Dewan Hak Asasi Manusia PBB secara resmi mengadopsi laporan Tinjauan Periodik Universal (Universal Periodic Review,UPR) di Jenewa, Swiss pada hari Selasa (25/03) waktu setempat, yang menyatakan keprihatinan atas kondisi HAM yang serius di Korea Utara.
Negara-negara anggota PBB mengkritik kondisi HAM di rezim Pyongyang dan merekomendasikan agar Korea Utara melakukan perbaikan dalam 294 aspek. Hal itu mencakup penghapusan tiga undang-undang yang disebut sebagai tiga undang-undang jahat, penutupan kamp tahanan politik, serta akses terhadap Konvensi Penentangan Penyiksaan.
Pemerintah Korea Selatan mendesak pembebasan segera warga negaranya yang ditahan, termasuk para misionaris, serta penyelesaian isu tawanan perang dan keluarga yang terpisah antara kedua Korea.
Pemerintah juga secara tidak langsung mengkritik pengiriman pasukan Korea Utara ke Rusia, dengan menyatakan bahwa militerisasi ekstrem tersebut telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM terhadap warga Korea Utara.
Duta Besar Korea Selatan untuk PBB di Jenewa, Yoon Seong-deok pun menyampaikan keprihatinan yang serius atas dampak negatif militerisasi ekstrem Korea Utara terhadap situasi HAM di rezim tersebut.
Korea Utara menolak 144 dari 294 rekomendasi yang diajukan, dengan alasan bahwa rekomendasi-rekomendasi itu bermotif politik dan dianggap melanggar kedaulatan rezim.