Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan untuk melakukan restrukturisasi lembaga pemerintah yang menangani stasiun penyiaran Voice Of America (VOA), Radio Free Asia (RFA), Radio Free Europe (RFE) dan lainnya.
Menurut Gedung Putih AS pada hari Sabtu (15/03) waktu setempat, Presiden Trump menandatangani sejumlah perintah eksekutif, dan di antaranya terdapat perintah untuk mengurangi kinerja dan tenaga kerja dari lembaga pemerintah Amerika Serikat, yaitu United States Agency for Global Media (USAGM).
VOA yang didirikan pada tahun 1942 lalu menyampaikan informasi dari negara otoriter termasuk Korea Utara ke seluruh dunia dalam 48 jenis bahasa, dimana RFA juga berfungsi untuk memperkenalkan kabar dari negara-negara dengan kebebasan pers yang terbatas termasuk Korea Utara, China, dan lainnya.
Berdasarkan perintah tersebut, maka sebanyak 1.300 karyawan dari VOA diberi cuti administratif secara mendadak untuk pertama kali dalam 83 tahun, serta anggaran untuk RFA dan RFE juga dihentikan.
Langkah tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak baik di dalam maupun di luar AS.
Reporters Without Borders mengkritik keras bahwa langkah Trump kali ini mengancam kebebasan pers global dan juga mengabaikan sejarah AS selama 80 tahun yang mendukung aliran informasi yang bebas.