Korea Utara tetap masuk dalam daftar hitam Financial Action Task Force (FATF) karena risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme selama 15 tahun berturut-turut.
Financial Action Task Force (FATF), melalui pernyataan yang dirilis dalam sesi pleno ke-34 di Paris, Prancis, pada hari Jumat (21/02) mengumumkan bahwa Korea Utara, Iran, dan Myanmar telah dikategorikan sebagai "negara berisiko tinggi" (high-risk jurisdictions) dengan tingkat risiko tertinggi terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Melihat pernyataan FATF tersebut, rezim Pyongyang dinilai gagal mengatasi kekurangan yang signifikan dalam sistem pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta menimbulkan kekhawatiran serius terkait ancaman aktivitas ilegal yang melibatkan proliferasi dan pendanaan senjata pemusnah massal (WMD).
Korea Utara telah masuk dalam daftar tersebut sejak tahun 2011.