Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa menyatakan bahwa tahanan perang Korea Utara yang ditangkap Ukraina tidak boleh dipulangkan ke Korea Utara tanpa keinginan mereka.
Juru Bicara Kantor PBB Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR), Liz Throssell mengatakan kepada Voice Of America (VOA) pada hari Kamis(20/02) waktu setempat bahwa Undang-Undang Kemanusiaan Internasional menuntut agar tahanan perang harus mendapat perlakuan manusiawi dan harga dirinya dijaga di situasi apapun.
Dia mendesak otoritas Ukraina untuk mematuhi kewajiban sesuai prinsip "non-refoulement" yang merupakan prinsip hukum internasional yang ditetapkan Konvensi Status Pengungsi dan Konvensi Anti Penyiksaan.
Menurut prinsip tersebut, tahanan perang tidak boleh dipulangkan secara paksa ke negara bila berisiko menerima penganiayaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Pelapor khusus HAM PBB untuk Korea Utara Elizabeth Salmon juga mengatakan kepada VOA bahwa keselamatan para tahanan perang menjadi prioritas, dan tekat tentara Korea Utara yang ingin membelot ke Korea Selatan harus dibalas secara positif.
Menurut Elizabeth Salmon, apabila ada alasan rasional tahanan Korea Utara akan disiksa, negara yang menahan mereka harus mencari negara ketiga yang dapat menjamin keselamatan tahanan perang.
Sebelumnya seorang tentara Korea Utara yang ditangkap Ukraina menyatakan niatnya untuk membelot ke Korea Selatan setelah mengajukan status pengungsi di dalam wawancara dengan media Korea Selatan.