Pengadilan Seoul memenangkan gugatan ganti rugi dari keluarga korban kerja paksa masa perang yang menolak rencana kompensasi pemerintah, dan meminta ganti rugi langsung dari perusahaan Jepang.
Pengadilan Distrik Seoul pada hari Rabu (19/02) memerintahkan MH Power Systems Korea, anak perusahaan lokal Mitsubishi Heavy Industries, untuk membayar 83 juta won, atau sekitar 57 ribu dolar AS, kepada keluarga mendiang Chung Chang-hee.
Ini berarti keluarga Chung dapat menerima kompensasi dari anak perusahan Mitsubishi Heavy Industries, yang merupakan pihak ketiga dalam kasus tersebut.
Pengadilan juga mengizinkan pelaksanaan sementara putusannya, yang berarti pengadilan dapat memberlakukan pembayaran bahkan jika putusan tersebut diajukan banding.
Sebelumnya pada Maret 2023, pemerintahan Yoon Suk Yeol mengusulkan pemberian kompensasi kepada korban kerja paksa melalui yayasan publik yang didukung oleh pemerintah Seoul, daripada mengharuskan pembayaran langsung dari perusahaan Jepang yang mendapat keuntungan dari kerja paksa selama Perang Dunia II.
Namun, keluarga Chung menolak usulan tersebut dan mengajukan gugatan hukum pada bulan itu terhadap anak perusahaan lokal perusahaan Jepang tersebut.