Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengatakan bahwa serangkaian kebijakan tarif akan menyelamatkan banyak industri AS, sembari menegaskan rencana penerapan tarif impor mobil akan berlaku mulai 2 April mendatang. Trump memaparkan hal tersebut dalam acara penandatanganan perintah eksekutif yang digelar di Gedung Putih pada hari Jumat (14/02).
Seperti yang diketahui, Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk mengenakan tarif sebesar 25% pada impor baja dan aluminium tanpa pengecualian, dan kemudian mengungkapkan rencana untuk memperkenalkan skema tarif timbal balik yang disebutnya sebagai "tarif resiprokal".
Saat ini Trump tengah mempertimbangkan untuk melanjutkan rencana tersebut dan mengenakan tarif otomotif kepada semua negara.
Kebijakan Trump itu akan memberikan pukulan keras bagi Korea Selatan yang mengekspor mobil ke AS tanpa bea masuk sejak tahun 2016, berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) antara kedua negara. Dimana mobil merupakan produk ekspor andalan Korea Selatan ke AS, dengan nilai ekspor mencapai 34,7 miliar dolar AS hanya dalam sepanjang tahun lalu.
Tidak hanya itu, Trump juga menyampaikan keinginannya untuk mengembalikan manufaktur semikonduktor ke AS, dengan mengindikasikan bahwa Taiwan dan Korea Selatan telah mendominasi produksi chip di dunia.
Jika Trump melanjutkan rencana untuk mengenakan tarif otomotif, maka industri otomotif dan semikonduktor yang merupakan produk ekspor andalan Korea Selatan ke AS di peringkat pertama dan kedua, akan menghadapi ancaman tarif yang besar.
Selain itu, dalam unggahan di media sosial pada hari Sabtu (15/02) waktu setempat, Trump kembali memastikan keputusan untuk mengenakan tarif sebanding terhadap negara asing. Sebagaimana ia menilai bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) dapat dianggap sebagai alasan bagi AS untuk memberlakukan tarif timbal balik.
Rencana tersebut ditafsirkan sebagai kebijakan yang dapat diterapkan pada Korea Selatan, yang telah mendapatkan pembebasan sebagian besar tarif terhadap AS melalui FTA, namun masih menerapkan sistem pajak pertambahan nilai (PPN).