Photo : Getty Images Bank
Korea Utara diketahui mendapatkan akses ke sistem komputer perusahaan Amerika Serikat (AS) dan bahkan memperoleh keuntungan finansial melalui skema penipuan dengan menggunakan identitas curian warga AS, untuk mendapatkan remote job atau pekerjaan jarak jauh di bidang teknologi informasi (IT).
Kementerian Kehakiman AS pada hari Selasa (11/02) mengatakan bahwa warga AS bernama Christina Chapman telah mengaku bersalah atas pencurian identitas serta pelanggaran lainnya di Pengadilan Distrik Federal Washington D.C. pada hari Selasa waktu setempat.
Menurut isi dakwaan, Chapman terlibat dalam operasi Korea Utara yang membantu orang-orang yang tidak tinggal di AS untuk bekerja di posisi IT di lebih dari 300 perusahaan AS, setelah mencuri identitas sekitar 70 penduduk AS dan orang yang tinggal di negara setempat dalam periode bulan Oktober 2020 hingga Oktober 2023.
Dilaporkan bahwa Chapman dan Korea Utara telah meraup keuntungan lebih dari 17 juta dolar dalam pendapatan ilegal oleh perusahaan-perusahaan melalui skema pekerjaan jarak jauh dengan identitas curian tersebut.
Chapman memasang sebuah sistem yang menggunakan laptop yang disediakan oleh perusahaan untuk menyamarkan identitas pekerja palsu tersebut, dimana fenomena serupa disebut dengan istilah "peternakan laptop".
Chapman yang telah mengaku bersalah terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara, dimana sidang vonisnya dijadwalkan berlangsung pada tanggal 16 Juni mendatang.