Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah resmi mengenakan tarif sebesar 25% pada semua impor baja dan aluminium seperti yang diumumkan sebelumnya.
Trump pada hari Senin (10/02) waktu setempat, menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif logam baru di Gedung Putih, dengan mengatakan bahwa tidak ada pengecualian atau pembebasan terhadap tarif tersebut.
Langkah itu dilakukan seminggu setelah Trump mengenakan tarif tambahan 10% terhadap semua produk asal China.
Sekretaris pers Gedung Putih, Karoline Leavitt mengatakan pada hari Minggu (09/02) bahwa tarif baru itu merupakan tambahan dari tarif yang sudah ada pada impor baja dan aluminium.
Tarif baru tersebut diperkirakan akan berdampak pada Korea Selatan, sebagai salah satu eksportir baja utama ke AS.
Selama masa jabatan pertamanya, Trump mengenakan tarif sebesar 25% pada baja dan 10% pada aluminium, namun diketahui memberikan beberapa mitra dagangnya kuota bebas bea.