Kementerian Keuangan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada 2 individu dan 4 perusahaan Korea Utara yang terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ilegal di bidang teknologi informasi (IT) ke luar negeri untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan dalam pengembangan senjata pemusnah massal Pyongyang.
Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri AS (OFAC) mengumumkan penjatuhan sanksi tersebut pada hari Kamis (16/01) waktu setempat.
Subjek penerima sanksi dari AS itu adalah perusahaan Departement 53 dari Kementerian Angkatan Bersenjata Rakyat, Korea Osong Shipping Co, Chonsurim Trading Corporation, Liaoning China Trade Industry Co., Ltd, dengan individu bernama Jong In Chol, dan Son Kyong Sik.
Departement 53 diketahui terlibat dalam transaksi senjata, penjualan senjata tradisional atau peralatan telekomunikasi, pengembangan peranti lunak melalui perusahaan palsu, dan lainnya.
Korea Osong Shipping Co, dan Chonsurim Trading Corporation juga merupakan perusahaan palsu dari Departemen 53 di Laos, dimana para tenaga kerja IT Korea Utara menyamarkan identitasnya untuk mendapatkan kepentingan ilegal melalui transaksi mata uang virtual, hingga proyek IT ilegal lainnya.
Kementerian Keuangan AS mengatakan bahwa Korea Utara terus mengirimkan ribuan orang tenaga kerja IT yang terdidik ke seluruh dunia untuk menghindari sanksi dari AS dan PBB.
Ditambahkan pula, Korea Utara mengambil 90% dari penerimaan upah tenaga kerja IT di luar negeri untuk mengembangkan senjata pemusnah massal setiap tahun.