Pete Hegseth, yang ditunjuk oleh presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump untuk menjadi Menteri Pertahanan, menyebut Korea Utara sebagai 'negara bersenjata nuklir'.
Hegseth membuat pernyataan tersebut dalam sidang di Senat yang akan menentukan penolakan atau pengukuhannya untuk menduduki posisi itu pada hari Selasa (14/01) waktu setempat.
Ia menyampaikan bahwa status Korea Utara sebagai negara berkekuatan nuklir, sangat berfokus untuk meningkatkan jangkauan rudal pembawa hulu ledak nuklir dan meningkatkan kemampuan sibernya, yang menimbulkan ancaman terhadap keamanan Semenanjung Korea serta kawasan Indo-Pasifik dan dunia.
Ditekankan pula bahwa ancaman tersebut sangat dikhawatirkan, mengingat dekatnya Korea Utara dengan negara-negara sekutu AS yang tengah ditempatkan pasukan Amerika.
Hegseth juga menyampaikan niatnya untuk melakukan peninjauan ulang atas postur pasukan AS di seluruh dunia, termasuk kawasan Indo-pasifik. Dimana skala pasukan AS di Korea Selatan pun berpotensi akan terjadi perubahan.
Dengan menanggapi sebutan calon menteri tersebut, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan memaparkan bahwa berdasarkan perjanjian non-proliferasi nuklir (NPT), Korea Utara tidak akan pernah bisa memiliki statusnya sebagai negara berkekuatan nuklir.
Seorang pejabat kementerian itu menambahkan bahwa Gedung Putih pun diketahui juga telah mengonfirmasi tidak adanya perubahan dalam posisi yang sudah ada untuk tidak mengakui status Korea Utara yang bersenjata nuklir.
Dia melanjutkan bahwa pemerintah Seoul bersama komunitas internasional akan tetap berkoordinasi dengan erat untuk mewujudkan denuklirisasi lengkap di Korea Utara.