Amerika Serikat memberlakukan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional Tahun Anggaran 2025 (NDAA 2025), menjelang pelantikan presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump pada bulan Januari mendatang.
UU ini memasukkan ketentuan untuk tetap mempertahankan penempatan pasukan militer AS di Korea Selatan yang sedang berlaku, dan perjanjian mengenai sistem pencegahan yang diperluas terhadap Korea Selatan.
Gedung Putih mengatakan bahwa presiden Joe Biden pada hari Selasa (24/12) waktu setempat telah menandatangani rancangan UU tersebut yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Amerika Serikat. Total anggaran yang disetujui oleh Biden senilai USD 895 miliar.
Anggaran ini mencakup langkah-langkah terkait Korea Selatan, seperti untuk tetap menempatkan sekitar 28.500 tentara AS di Korea Selatan, penguatan basis industri pertahanan bilateral, dan memperluas penggunaan seluruh kemampuan militer AS.
UU itu juga menyerukan Kementerian Pertahanan AS untuk melaporkan rencana peningkatan perjanjian AS untuk sistem pencegahan yang diperluas serta langkah-langkah kemajuan dalam kerja sama pertahanan trilateral antara Korea Selatan, AS, dan Jepang.