Majelis Umum PBB pada hari Selasa (17/12) mengadopsi sebuah resolusi yang mengutuk pelanggaran HAM oleh Korea Utara dan menyerukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut.
Dalam sidang Majelis Umum di markas besar PBB di New York pada hari Selasa, resolusi tersebut disahkan melalui konsensus tanpa pemungutan suara, sehingga menjadi resolusi ke-20 sejak tahun 2005.
Pengesahannya oleh Majelis Umum dilakukan sekitar satu bulan setelah Komite Ketiga, yang menangani isu-isu sosial, kemanusiaan dan budaya, mengesahkannya melalui konsensus.
Resolusi tersebut menyoroti kondisi HAM yang serius di Korea Utara dan menyerukan langkah-langkah untuk memperbaiki hal itu.
Resolusi tahun ini mengungkapkan keprihatinan tentang pernyataan Korea Utara yang tidak akan melakukan reunifikasi dengan Korea Selatan dan menyerukan kepada rezim Pyongyang untuk mencabut undang-undang serta menghentikan praktik-praktik yang menekan kebebasan berpikir, berekspresi, dan beragama.